MK Kabulkan Gugatan Iwakum, PWI Kaltim: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, tanggapi putusan MK.(Istimewa)
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, tanggapi putusan MK.(Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) harus dilihat secara utuh, termasuk latar belakang dan proses persidangannya.

Menurut Rahman sapaan akrabnya, dalam proses persidangan di MK, seluruh elemen organisasi pers telah dilibatkan dan dimintai tanggapan. Dari hasilnya, MK hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan Iwakum.

“Kalau kita lihat dari putusannya, MK itu hanya menerima sebagian dari gugatan Irwahum,” ujar Rahman kepada Korankaltim.com, Selasa (20/1/2026).

Secara prinsip, perlindungan hukum terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Irwahum itu meminta agar bentuk perlindungan hukum diperjelas. Tapi dari perspektif kami di PWI, juga teman-teman organisasi pers lainnya, sebenarnya tidak perlu diperjelas lagi. Intinya negara harus hadir dan menjamin kerja-kerja pers,” tegasnya 

Rahman menilai putusan MK tersebut pada dasarnya merupakan penegasan ulang atas Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang telah disepakati sejak tahun 2012.

Dalam MoU tersebut ditegaskan setiap persoalan hukum terkait produk pers harus terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Pers, sebelum dibawa ke ranah hukum lain sesuai tingkat pelanggarannya.

“Masalahnya selama ini MoU itu hanya sebatas kesepakatan, sehingga dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Rahman mencontohkan sejumlah kasus di daerah, seperti di Sulawesi dan Kalsel, di mana wartawan sempat ditahan karena pemberitaannya dianggap menghasut atau bernuansa SARA meski Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut tidak melanggar kode etik jurnalistik.

“Walaupun prosesnya hanya beberapa bulan, itu sudah menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” katanya.

Dengan adanya putusan MK, Rahman menilai kini terdapat landasan hukum yang jauh lebih kuat bagi perlindungan kerja jurnalistik. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup wartawan, tetapi juga karya jurnalistiknya, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya harus dikembalikan ke Dewan Pers,” bebernya.

“Dewan Pers yang melakukan kajian dan menentukan tingkat pelanggarannya,” urainya lagi.

Ditambahkannya, dampak putusan MK ini akan sangat signifikan karena bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa lagi diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Dengan putusan MK ini, aparat hukum tidak bisa lagi langsung membawa persoalan pers ke ranah pidana. Harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu,” tegas Rahman.

Menanggapi kemungkinan masih adanya aparat yang melanggar mekanisme tersebut, Rahman menyatakan sejatinya aparat penegak hukum sudah semestinya memahami aturan hukum yang berlaku tanpa perlu diberi pemahaman ulang.

“Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya sudah paham aturan mainnya,” ujarnya.

Terkait langkah PWI Kaltim ke depan, Rahman menyebut organisasi yang dipimpinnya lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan kesejahteraan wartawan. 

Sementara urusan pemahaman hukum pers secara teknis menjadi kewenangan ahli pers yang ditempatkan Dewan Pers di tiap daerah.

“Ahli pers inilah yang memiliki legitimasi hukum untuk memberikan keterangan kepada kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan jika terjadi sengketa pers,” jelasnya.

Di Kaltim sendiri, Rahman menyebut belum ada sengketa pers yang benar-benar sampai ke tahap persidangan. Sebagian besar hanya berhenti di tahap penyelidikan setelah diluruskan oleh para ahli pers.

“Biasanya laporan memang ada, tapi kemudian diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” pungkasnya.

Sumber: Koran Kaltim

Bagikan
Berita terkait

APA YANG ANDA CARI?