Jadwal ujian kompetensi mendatang, syarat, dan formulir pendaftaran.
Ketentuan & Persyaratan
Persyaratan Umum
Wartawan aktif yang bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia (PT. Khusus Pers).
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) atau anggota TNI/Polri.
Telah menjadi wartawan minimal 1 (satu) tahun untuk jenjang Muda.
Mengisi Formulir Pendaftaran UKW PWI.
Dokumen Administrasi (Wajib Scan PDF/JPG)
Pas Foto Formal (Latar Merah/Biru/Putih).
KTP dan Kartu Pers (ID Card) dari media yang bersangkutan.
Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup).
Surat Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi.
Salinan Akta Pendirian Perusahaan (PT) dan SK Kemenkumham (Halaman depan & pengesahan).
Sertifikat UKW Jenjang Sebelumnya (Khusus pendaftar Madya/Utama). Madya: Minimal 3 tahun setelah lulus Muda. Utama: Minimal 2 tahun setelah lulus Madya.
Bukti Karya Jurnalistik (3 Bulan Terakhir)
Media Cetak: Kliping berita (scan/pdf).
Media Siber: URL/Link berita yang dicetak (print-out PDF).
TV/Radio: File rekaman atau log siaran.
Jumlah karya minimal 5-10 berita (sesuai ketentuan jenjang).