
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur adalah wadah resmi profesi kewartawanan yang diakui secara konstitusional. Kami berkomitmen menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, profesional, dan bermartabat sebagai pilar keempat demokrasi di gerbang Ibu Kota Nusantara.
PWI Kaltim hadir untuk meningkatkan kompetensi wartawan agar mampu bersaing di era digital dan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Calon anggota harus merupakan wartawan aktif yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum (PT), tidak merangkap sebagai ASN/TNI/Polri, serta melampirkan karya jurnalistik yang tayang dalam 3 bulan terakhir. Pendaftaran awal akan masuk sebagai Anggota Muda.
Anggota Muda adalah wartawan yang baru bergabung dan dalam masa orientasi (berlaku 2 tahun). Anggota Biasa adalah anggota yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan statusnya disahkan penuh oleh PWI Pusat (berlaku 3 tahun).
Peserta harus sudah menjadi wartawan minimal 1 tahun. Pendaftaran dilakukan melalui Sekretariat PWI dengan melampirkan surat rekomendasi Pemimpin Redaksi dan bukti badan hukum media. PWI Kaltim rutin menggelar UKW secara berkala.
Sangat bisa. Syaratnya media online tersebut harus berbadan hukum Pers (PT khusus Pers), mencantumkan alamat redaksi yang jelas, dan menaati Pedoman Media Siber dari Dewan Pers. Blog pribadi tidak termasuk.
Untuk Anggota Muda (Provinsi), prosesnya sekitar 14-30 hari kerja. Untuk Anggota Biasa (Pusat), proses bisa memakan waktu 1-3 bulan karena melibatkan verifikasi administrasi di PWI Pusat Jakarta.
Selain sebagai identitas profesional yang diakui Dewan Pers, anggota mendapatkan perlindungan hukum (advokasi) terkait sengketa pers, akses ke pelatihan jurnalistik, dan hak suara dalam konferensi organisasi (khusus Anggota Biasa).
Segera lapor ke Sekretariat PWI Kaltim dengan membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Admin akan membantu memproses penerbitan kartu duplikat dengan biaya administrasi penggantian kartu.
Sekretariat PWI Kaltim berlokasi di Jl. Biola No. 8, Samarinda, Kalimantan Timur. Berkas fisik bisa diantar pada jam kerja (Senin-Jumat, 09.00 – 16.00 WITA).
APA YANG ANDA CARI?