SAMARINDA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur menargetkan seluruh anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut disampaikan dalam sosialisasi “Menuju Wartawan yang Sejahtera” bersama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Rabu (6/8/2026).
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan organisasi memiliki tanggung jawab mengawal kesejahteraan anggota mengingat tingginya risiko tugas jurnalistik.
Pendataan ulang akan dilakukan terhadap sekitar 380 anggota yang tersebar dari Paser hingga Berau. Meski sebagian besar sudah terdaftar melalui perusahaan media maupun mandiri, PWI Kaltim tetap mencarikan solusi bagi yang belum terlindungi, termasuk para wartawan senior.

“Tidak boleh ada anggota PWI tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nasional bersama,” tegas Abdurrahman.
Sementara itu, Koordinator BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Rustiah, menjelaskan jaminan sosial penting untuk memberi kepastian saat terjadi kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau memasuki masa pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang juga mencakup manfaat beasiswa anak.
“Perlindungan memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga kesejahteraan keluarga hingga masa depan,” ujar Rustiah.
Paket perlindungan lengkap tersebut dapat diakses dengan iuran Rp36.800 per bulan—terdiri dari JKK Rp10 ribu, JKM Rp6.800, dan JHT Rp20 ribu—dengan manfaat perlindungan mencapai ratusan juta rupiah.(*)





